Friday 16-01-2026

SPPG dan Guru Honorer Berbeda Jalur Aturan, Ini Dasar Hukumnya

  • Created Jan 15 2026
  • / 73 Read

SPPG dan Guru Honorer Berbeda Jalur Aturan, Ini Dasar Hukumnya

Perdebatan yang membandingkan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dengan nasib guru honorer perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi yang jelas. Secara hukum, kedua isu ini berada pada jalur kebijakan yang berbeda. SPPG dibentuk sebagai satuan layanan teknis untuk mendukung program pemenuhan gizi nasional dan pengaturannya memiliki dasar khusus, sementara guru honorer berada dalam rezim kebijakan pendidikan dan manajemen ASN yang telah lama berjalan.

Dasar hukum pengangkatan pegawai SPPG tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Badan Gizi Nasional. Pasal 17 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pegawai pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Frasa “dapat diangkat” menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat kondisional, selektif, dan tidak otomatis, serta tetap tunduk pada mekanisme ASN yang berlaku secara nasional.

Selain itu, skema PPPK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa pengangkatan PPPK didasarkan pada kebutuhan instansi, jenis jabatan, dan kompetensi tertentu. Artinya, penguatan status kepegawaian SPPG dilakukan karena kebutuhan operasional layanan gizi yang harus berjalan stabil dan akuntabel sejak awal, bukan karena perlakuan istimewa di luar sistem.

Sementara itu, persoalan guru honorer berada dalam kerangka kebijakan tersendiri yang juga memiliki dasar hukum, mulai dari UU ASN hingga regulasi turunan terkait penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan. Lambatnya penyelesaian guru honorer merupakan persoalan struktural yang telah berlangsung lama dan tidak lahir akibat kebijakan SPPG. Karena itu, membenturkan kedua isu ini justru berisiko mengaburkan akar masalah yang seharusnya diselesaikan melalui kebijakan pendidikan yang konsisten dan berkelanjutan.

Penting dipahami bahwa pengangkatan sebagian pegawai SPPG tidak menghapus, mengurangi, atau menghentikan proses penataan guru honorer. Negara bekerja secara paralel di berbagai sektor layanan publik. Penguatan layanan gizi anak dan penataan tenaga pendidik sama-sama penting, namun memiliki urgensi, karakter pekerjaan, dan jalur regulasi yang berbeda.

Dengan memahami dasar aturan dan konteks kebijakannya, masyarakat dapat melihat bahwa isu ini bukan soal mendahulukan satu kelompok dan mengabaikan yang lain, melainkan tentang memastikan setiap layanan publik memiliki fondasi hukum dan kelembagaan yang kuat. Diskursus yang berbasis regulasi akan lebih membantu mendorong solusi adil bagi semua, dibandingkan narasi adu nasib yang justru memperkeruh ruang publik.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First